Sengkang, KABARWAJO.ID – Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang didampingi kuasa hukum, Harinawati, melaporkan dugaan penyerobotan tanah wakaf milik pondok pesantren tersebut di Lompo Palia, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan di Mako Polres Wajo, Selasa (3/6/2025).
Wakil Ketua Pengurus Pusat Ponpes As’adiyah Sengkang KH Riyadhi Hamdah menuturkan, tanah wakaf tersebut diserobot oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris. Padahal, kata dia, lahan seluas sekitar 22 hektare itu sudah diwakafkan sejak tahun 1974.
“Sudah diwakafkan tahun 1974 silam dan kami juga punya sertifikatnya. Di situ, lengkap dengan luas tanah,” kata Riyadhi dalam konferensi persnya
Dia bilang, tanah wakaf tersebut tak lagi dimanfaatkan pihak Ponpes As’adiyah setelah disinyalir dikuasai oknum kelommpok warga.
“Terakhir kami manfaatkan lahan itu tahun lalu, sekarang kami dihalangi oknum berkedok preman. Bahkan sempat datang ke lahan dan melakukan pengancaman membawa senjata tajam,” ujar KH Riyadhi.
Menurutnya, tanah itu sangat bernilai bagi Ponpes As’adiyah karena ada hasil sawah yang diterima untuk pembangunan pondok pesantren dan gaji guru.
“Rata-rata per hektare, As’adiyah terima puluhan juta untuk dana operasional,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Pengurus Pusat Ponpes As’adiyah Sengkang, Harinawati, mengaku telah mengadukan warga telah yang melakukan tindakan premanisme dan menyerobot tanah.
“Kami mendukung Polri dalam memberantas preman. Kalau hanya pertemuan tidak ada solusi, karena itu kami berharap Polres Wajo melakukan tindakan preventif atas tindakan penguasaan secara paksa yang merugikan As’adiyah Sengkang,” ujar Harinawati.
Dia berharap Polres Wajo mampu berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah ini.
“Sebab ini menyangkut kepentingan banyak orang dan masa depan pondok pesantren,” ucapnya.
Kepala Kepolisian Resor Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti aduan pengurus Ponpes As’adiyah Sengkang itu.
“Tentu, kami akan tindak lanjuti. Namun, alangkah baiknya semua persoalan diselesaikan secara kekeluargaan karena mengedepankan nilai restorative justice,” pungkas Rosid.
KABARWAJO.ID mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pemerintah setempat, yakni Lurah tangkoli, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. []




Tinggalkan Balasan