Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/HO
KABARWAJO.ID – Beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini dalam penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH), baik yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Wajo maupun Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo.
Salah satu kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Wajo yakni pengadaan bibit murbei tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 1,1 miliar.
Anggaran ini bersumber dari APBD Wajo yang merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan 500.000 bibit murbei.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga banyak terjadi penyimpangan dan indikasi yang mengarah ke dugaan korupsi.
Terkait kasus itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
“Untuk kasus murbei, dalam tahap penghitungan kerugian negara. Begitu ada kejelasan terkait jumlah kerugian negara, langsung kami menetapkan tersangka,” ungkap dia pada Refleksi Akhir Tahun 2024, Senin (30/12).
Kasus dugaan korupsi lainnya yang dalam pengembangan oleh Kejari Wajo yakni kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2018-2021.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dengan nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI senilai Rp 9,7 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), MR selaku Koordinator Daerah, dan Direktur CV Jembatan Cela, AN.
Terkait kasus ini, Kajari Wajo menyatakan tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tetap melakukan pengembangan dengan menggali keterangan tiga tersangka.
“Kita lihat perkembangannya, kemungkinan besar masih ada tersangka baru,” ungkap Usama Harun, Rabu (24/7/2024).
Pada kesempatan lain, dia meminta sejumlah pihak untuk bersabar menunggu penyelidikan sejumlah dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani kejaksaan.
“Sabar, ada waktunya. Salah-salah juga kami memberikan informasi yang sedikit-sedikit,” ungkap Kajari Wajo di sela-sela buka puasa bersama dengan wartawan dan LSM di kantor Kejari Wajo, Rabu (19/3/2025).
Dugaan Korupsi Dana Desa dan Baznas
Sementara itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo tengah menyelidiki dua dugaan kasus korupsi di daerah ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, pihaknya tengah mendalami dua dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Kasus pertama yakni dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo. Menurut Alvin, laporan dugaan kasus korupsi ini diterima kepolisian pada pertengahan tahun 2024 lalu.
“Soal dugaan korupsi di Baznas Wajo, kami menerima laporan pada pertengahan tahun 2024 yang kemudian dilakukan tindak lanjut. Sudah lidik dan pengajuan ke BPKP untuk audit kerugian negara,” kata Alvin saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Senin (6/1/2025).
Dia menuturkan, penyelidikan dugaan kasus korupsi ini masih berlangsung. Pihaknya telah menemukan beberapa indikasi kegiatan fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Baznas Wajo.
Kasus dugaan korupsi lainnya yang menjadi atensi Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Penrang.
Terkait kasus ini, Alvin menuturkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Wajo.
“Soal dugaan korupsi dana desa, ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” pungkas Alvin.
Serahkan Proses Secara Hukum
Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Mansur, membenarkan adanya pemeriksaan pihak Polres Wajo terkait dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya itu.
Hal itu disampaikan Mansur saat konferensi pers di Kantor Baznas Wajo di Jalan Akasia, Kecamatan Tempe, Selasa (7/1/2025).
“Memang benar ada pemeriksaan dari Polres Wajo dan pemeriksaan itu masih berlangsung. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk dari Baznas (Wajo),” kata Mansur.
Dia menyebutkan, pemeriksaan oleh Polres Wajo berdasarkan hasil konsultasi dengan penyidik bahwa ada sejumlah ASN guru yang melapor ke kepolisian.
Kendati demikian, Mansur tak merinci terkait dugaan kegiatan yang disebutkan fiktif dan dalam penyelidikan pihak kepolisian itu.
“Silakan diproses secara hukum,” ujarnya.
Mansur menuturkan, pengelolaan zakat oleh Baznas jelas regulasinya melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 serta PP nomor 14 tahun 2014.
“Kita di Wajo bersyukur dukungan pemda dan masyarakat untuk berzakat tinggi, ASN itu berzakat secara payroll adalah kebijakan pemda dan ASN lingkup pemda. Jajaran Polres pun berzakat dan infaknya disalurkan di pondok Tahfidz di Kecamatan Tempe,” jelasnya.
Mansur berdalih, zakat tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengeklaim proses pendistribusian zakat di Kabupaten Wajo sesuai prosedur. (tim)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…