WA Channel

Makassar, KABARWAJO.id – Usai menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membidik adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 13,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebutkan penetapan keenam tersangka setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa 157 saksi.

Keenam tersangka, lanjut Soetarmi, ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WITA.

“Tidak menutup kemungkinan ada [tersangka baru] dan orang yang dianggap bertanggung jawab. Kita lihat nanti [pemeriksaan] selanjutnya,” ungkap Soetarmi kepada wartawan saat merilis kasus tersebut di kantor Kejati Sulsel, Kamis (26/10) malam.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka mafia tanah masing-masing AA selaku Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND, NR, dan AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Selanjutnya AJ selaku Kepala Desa Paselloreng dan JK selaku Kepala Desa Arajang. Keduanya merupakan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

“AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Soetarmi dalam siaran persnya.

Dia menambahkan, tersangka AA langsung ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan,” sebut Soetarmi.