WA Channel

Jakarta, KABARWAJO.ID – Tari Pajaga Gilireng ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) 2025 bersama dengan warisan budaya menre bola baru, sop Saudara, bosara, pesta adat Paengeq, tari Maranding, tari Ma’dandan, tari Manganda, serta Papiong Babi.

Pengumuman sembilan warisan budaya tak benda asal Sulsel itu pada rangkaian Apresiasi WBTBI 2025 yang dilaksanakan Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Senin (16/12).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Sertifikat Penetapan WBTBI 2025 kepada pemerintah daerah untuk 514 warisan budaya yang ditetapkan tahun ini.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diwakili Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Andi Munawir berkesempatan menerima langsung Sertifikat WBTBI 2025 untuk sembilan warisan budaya tak benda asal Sulsel.

Dalam sambutannya, Fadli Zon mendorong warisan budaya tidak berhenti pada penetapan, tetapi dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai soft power atau kekuatan lunak bangsa.

“Apa yang menjadi WBTBI harus kita registrasi, kita hidupkan ekosistemnya, sehingga ada nilai tambah. Warisan Budaya Tak Benda ini menjadi bagian dari hilirisasi potensi budaya,” sebut Fadli Zon.

Sementara Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil seleksi ketat dari 804 usulan yang diajukan oleh 35 provinsi.

Prosesnya melibatkan kolaborasi pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, para ahli, dan Tim Ahli WBTBI, termasuk pembahasan dalam tiga kali sidang dan verifikasi lapangan.

Dengan tambahan ini, total WBTBI yang telah ditetapkan sejak periode 2013 hingga 2025 mencapai 2.727 warisan. 514 WBTBI yang baru ditetapkan diharapkan dapat segera diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat perlindungan kekayaan intelektual. [*/kawa]