Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Istimewa
KABARWAJO.id – Gugatan terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Wajo Pemilu 2024 yang diajukan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Wajo melalui Bawaslu kini menunggu pembacaan putusan.
Ketua Bawaslu Wajo Andi Hasnadi mengatakan, pembacaan putusan sengketa DCS tersebut sedianya pada Selasa (5/9/2023).
“(Sengketa DCS) tinggal pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Selasa,” ungkap Andi Hasnadi saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Muhammad Mursyidin, membenarkan pihaknya menjalani sidang mediasi terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dia menuturkan, gugatan tersebut diajukan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Wajo melalui Bawaslu terkait satu bacalegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Ada satu bacaleg Partai Demokrat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, itu di daerah pemilihan 6 Pammana dan Sabbangparu,” ujar Mursyidin.
Dia menyatakan pihaknya sudah dua kali mengikuti sidang mediasi terkait sengketa DCS dengan Partai Demokrat Kabupaten Wajo tersebut. (sdi)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…