WA Channel

KABARWAJO.id – Usai menetapkan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 dengan putusan menolak semua gugatan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan menggelar persidangan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dari 297 perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang akan disidangkan, salah satu di antaranya yakni gugatan Partai NasDem terkait hasil rekapitulasi perolehan suara di Daerah Pemilihan 3 Parepare dan Daerah Pemilihan 1 Wajo.

Gugatan ini diajukan Partai NasDem dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3/2024).

Pemohon yakni Partai NasDem dan selaku kuasa pemohon yakni Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul dengan termohon KPU RI.

Permohonan melalui Badan Advokasi Hukum Partai NasDem itu turut ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Hermawi Taslim selaku Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Penelusuran Kabar Wajo, permohonan ini sudah diregistrasi MK dengan nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 79-01-05-27/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.

Selanjutnya, sidang pendahuluan dijadwalkan pada Senin (29/4/2024) pukul 15.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan jadwal sidang.

“(Terdapat) 297 perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Pembukaan Kotak Kontainer

Terkait ini, juga telah dilakukan pembukaan container box dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Wajo, Jumat (26/4).

Wakil Kapolres Wajo Kompol Hardjoko yang memimpin langsung proses pengamanan mengatakan, pembukaan kotak kontainer hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan salah satu parpol terkait perolehan hasil Pemilu 2024 di MK.

Pembukaan container box dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Wajo. Foto: Dok. Polres Wajo

Menurut Hardjoko, pihak KPU Wajo mengambil dokumen hasil tanggal 14 Februari 2024 dan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) berupa, dokumen daftar hadir pemilih TPS TPS 7 Pattirosompe, dokumen formulir model C hasil TPS 7 Pattirosompe, dokumen kejadian khusus dan atau keberatan saksi TPS 7 Pattirosompe, dan pemberitahuan Nadira.

“Setelah dilakukan pengambilan dokumen dalam kotak kontainer tersebut, pihak KPU melakukan penggandaan dokumen dengan cara scan yang dilakukan oleh para operator KPU Kabupaten Wajo,” jelas Wakapolres Wajo.

Hardjoko menuturkan, proses pembukaan kotak suara itu berlangsung dengan transparan dan adil sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Turut hadir pada pembukaan container box dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di antaranya Kapolsek Tempe AKP Chandra Said Nur, Kanit Politik Sat Intelkam Iptu Ihwan Alinaro, Komisioner KPU Wajo Erwin Arifin, para Kasubag KPU, Sekretaris DPC Partai Demokrat Wajo Ardiansyah Rahim, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tempe, para LO partai politik, staf Bawaslu, staf Sekretariat KPU Wajo, dan personel pengamanan Polres Wajo.

Materi Gugatan

Dalam gugatannya, NasDem mengajukan gugatan PHPU anggota DPRD kabupaten dan kota untuk Dapil I Wajo dan Dapil III Parepare.

Khusus untuk Dapil I Wajo, NasDem menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Pattirosompe pada 24 Februari 2024 tidak memiliki alasan hukum yang menjadi dasar dilakukan PSU.

Suasana pemungutan suara ulang di TPS 07 Kelurahan Pattirosompe. Foto: ARS

NasDem mengeklaim hasil perolehan suara di TPS 7 Pattirosompe pada 14 Februari 2024 sejatinya adalah perolehan suara yang sah dan dapat digunakan dalam menghitung suara pemohon dengan Partai Demokrat.

Mengacu hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024, NasDem memperoleh total 8.091 suara sementara Partai Demokrat 2.629 suara.

Berdasarkan rumus Saint Lague dalam menentukan perolehan kursi, NasDem diyakini menduduki kursi ketujuh Dapil I Wajo dari hasil penghitungan 8.091 dibagi 3 dengan hasil 2.697 suara.

Sementara Partai Demokrat hanya memperoleh 2.629 suara.

“Kiranya Mahkamah [Konstitusi] adalah upaya terakhir pemohon untuk mendapatkan keadilan elektoral pemohon (electoral justice) dengan mengabulkan permohonan a quo,” bunyi gugatan yang diajukan NasDem.

NasDem juga memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota sepanjang Daerah Pemilihan Wajo I dan Parepare III.