Ilustrasi kampanye. Foto: Dok. Qureta/HO
Jakarta – Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.
Dia menjelaskan, tahapan kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Meski demikian, saat ini, kata dia peserta pemilu dari partai politik diperkenankan melakukan sosialisasi di internal partai.
“Boleh sosialisasi di internal, tapi tidak boleh ada ajakan dan citra diri,” katanya saat memberikan bimbingan teknis DPRD Kubu Raya, Jumat (17/11/2023).
Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye di waktu tersebut.
“11,12,13 Februari itu hari tenang. Hari di mana tidak boleh ada aktivitas kampanye, dalam ada norma pidananya di situ,” tegasnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu itu pun mengimbau peserta pemilu tak segan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu.
Dia mengajak juga peserta pemilu tak segan bertanya soal regulasi atau rambu-rambu berkenaan dengan tahapan pemilu.
“Silakan, banyak bertanya ke penyelenggara pemilu, tidak usah malu-malu, datang saja ke kantor Bawaslu setempat,” ujarnya.
(Source: Bawaslu RI)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…