WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (11/12). Pelaku masing-masing JM (20), SH (29) dan LK (47).

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Prawira Wardany yang memimpin langsung penangkapan terhadap para pelaku mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 4 bal atau setara dengan total berat sekitar 188 gram sabu dari tangan para pelaku.

Prawira menuturkan, penangkapan para pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tempe.

Menurut dia, saat polisi mendatangi lokasi yang dimaksud mereka melihat pelaku JM dan SH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi lalu mencegat dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Satres Narkoba Polres Wajo.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku,” ungkap Prawira dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/12).

Dia menuturkan, sabu tersebut hendak diserahkan ke seorang pria bernama LK (47) yang beralamatkan di Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap LK di Siwa.

“Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh lelaki berinisial E untuk menerima narkoba tersebut,” sebut Prawira.

Kini, ketiga tersangka masing-masing JM, SH, dan LK diamankan di Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terkait siapa sosok E yang disebut pengendali sabu seberat 188 gram itu masih misterius.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Prawira. []