Kuasa hukum Pemohon saat sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: MKRI/Teguh
Sengkang, KABARWAJO.id – Sengketa kursi ketujuh Daerah Pemilihan Wajo 1 kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai sidang pendahuluan Senin (29/4/2024), dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan perkara pada Senin (6/5) pukul 13.00 WIB.
Adapun agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak (pemohon dan termohon).
Perkara ini ditangani hakim MK yang tergabung dalam panel 2, yakni Saldi Isra selaku ketua panel didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Mengutip siaran pers yang diterbitkan Humas MK RI, Partai NasDem mengajukan gugatan melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Selanjutnya diregistrasi MK dengan nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) Tahun 2024 untuk Dapil Wajo 1 dan Dapil Parepare III.
“Pokok permohonannya adalah selisih suara antara pemohon dan Partai Demokrat yang mempengaruhi perolehan suara ketujuh kursi DPR kabupaten/kota untuk Dapil Wajo I,” kata Wahyudi selaku kuasa hukum pemohon di Ruang Sidang Panel pada sidang pendahuluan, Senin (29/4).
Wahyudi mengatakan, selisih suara antara NasDem dan Partai Demokrat untuk merebut kursi ketujuh hanya 12 suara setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Pattirosompe, Kecamatan Tempe.
Perhitungannya menunjukkan Partai Demokrat memperoleh 2.732 suara, sedangkan Nasdem memperoleh 8.162 suara dibagi tiga (kursi kedua Nasdem dibagi 3 berdasarkan perhitungan Sainte Lague) sehingga menjadi 2.720 suara.
Dengan demikian, terdapat keunggulan selisih 12 suara yang membuat Partai Demokrat memperoleh kursi ketujuh di Dapil 1 Wajo.
Menurut pemohon, selisih 12 suara tersebut disebabkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Pattirosompe, Kecamatan Tempe.
Padahal, dalil pemohon, tidak ada alasan hukum yang menjadi dasar dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
“Kiranya Mahkamah [Konstitusi] adalah upaya terakhir pemohon untuk mendapatkan keadilan elektoral pemohon (electoral justice) dengan mengabulkan permohonan a quo,” bunyi gugatan yang diajukan NasDem.
NasDem juga memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota sepanjang Daerah Pemilihan Wajo I dan Parepare III.
Respons Partai Demokrat Wajo
Sementara itu, pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Wajo memilih tak terlalu ambil pusing terkait sidang sengketa kursi ketujuh Daerah Pemilihan Wajo 1 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Wajo Andi Senurdin Husaini mengatakan, materi gugatan yang diajukan Partai Nasdem pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
“Sekarang lagi berproses, sidang lanjutan 6 Mei. Yang digugat (dalam hal ini) KPU, namun demikian kami tetap ada pendampingan dari partai untuk mengikuti proses di MK,” ungkap Andi Senurdin kepada Kabar Wajo saat ditemui di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Wajo, Jumat (3/5/2024).
Ia menuturkan, hal yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dinilai telah mengubah hasil akhir perolehan suara pemilihan 14 Februari 2024 yang menyebabkan kursi ketujuh milik Partai Demokrat.
“PSU itu kan instruksi dari KPU dan Bawaslu, kami tetap menghormati sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” imbuh Andi Senurdin.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…