WA Channel

Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi tabung gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.

Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.

Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg.

Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp 14 miliar.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).

Awal Mula Terungkap

Nunung menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg.

“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.

Di Jakarta Utara, polisi meringkus lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Sabtu (17/5). Mereka kedapatan menyuntik LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya seolah-olah sebagai LPG nonsubsidi.

Bareskrim menyebut para pelaku dikendalikan oleh seorang bernama RT, yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, di Jakarta Timur, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS ditangkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap.

Mereka membeli LPG subsidi dari warung-warung dan pangkalan, lalu mengoplosnya ke berbagai ukuran tabung — dari 5,5 kg hingga 50 kg — untuk dijual di sejumlah wilayah Jakarta.

Tersangka BS disebut sebagai otak dan pemodal utama jaringan Jaktim. Ia mengatur seluruh proses, mulai dari pembelian LPG, pembayaran gaji, hingga operasional gudang.

Menurut Brigjen Nunung, praktik pengoplosan di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, dan di Jakarta Timur selama 1 tahun.

“Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian sebesar Rp 16,8 miliar,” paparnya.

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP.

“Penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara,” tutup Nunung.

(Source: Divisi Humas Polri/Editor: Adi PW)