WA Channel

KABARWAJO.ID – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Wajo dengan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 30 Oktober 2026.

Hal itu ditegaskan melalui surat pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Wajo per tanggal 2 Oktober 2026.

Para pengelola SPBU yang menandatangani komitmen bersama tersebut yakni SPBU Ulugalung, SPBU Anabanua, SPBU Ciromanie, SPBU Atapange, SPBU Sawerigading, SPBU Tarumpakkae, SPBU Empagae, SPBU Pahlawan, SPBU Siwa, SPBU Sompe, SPBU Tobarakka, SPBU Sentral, serta pihak Pertamina Patra Niaga.

Penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM di SPBU berdasarkan angka terakhir nomor polisi sesuai kalender Masehi. Selain itu, pengendara yang mengisi BBM diwajibkan memperlihatkan STNK asli untuk semua jenis kendaraan.

Berikut komitmen bersama pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo untuk penyaluran BBM dalam rangka penanganan antrean di SPBU:

  1. Menerapkan rekayasa sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite pada kendaraan roda dua dan empat sesuai hasil rapat koordinasl dan ketentuan yang berlaku berdasarkan angka terakhir nomor polisi sesuai kalender masehi dan efektif rnulai tanggal 6 Oktober 2026 (Genap) s.d tanggal 30 Oktober 2026, dan akan dievaluasi lebih lanjut.
  2. Menempatkan 1 nosel 1 petugas.
  3. Membatasi pengisian volume BBM Pertalite 35 liter roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua.
  4. Pada saat pengisian BBM, supaya memperlihatkan STNK Asli Kendaraan untuk semua jenis kendaraan.
  5. Memasang papan informasi di area SPBU yang mudah dilihat masyarakat yang memuat aturan bahwa menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum serta bertentangan dengan prinsip kepatuhan dalam agama.
  6. Penggunaan barcode bersubsidi hanya digunakan satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo.
  7. Petugas operator tidak melayani kendaraan modifikasi tangki penampungan BBM di luar standar untuk semua jenis kendaraan.
  8. Setiap petugas pelayanan wajib melaksanakan ketentuan ini secara konsisten, tertib, dan tidak diskriminatif kepada seluruh konsumen.