WA Channel

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima dana bagi hasil (DBH) dari pajak rokok untuk tahun 2023 sebesar Rp 702,65 miliar.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Provinsi Muhammad Arsjad saat rapat koordinasi dana bagi hasil pajak rokok di Hotel Claro Makassar, Selasa (26/3/2024).

Menurut Arsjad, angka itu sebesar 91,71 persen dari target yang ditetapkan Pemprov Sulsel sebesar Rp 766,17 miliar.

Selanjutnya, Rp 536,31 miliar akan dibagikan ke kabupaten dan kota di Sulsel dengan pola pembagian 40 persen berdasarkan aspek pemerataan dan 6o persen berdasarkan jumlah penduduk kabupaten dan kota penerima dana bagi hasil.

“Tahun 2024 ini, pola alokasi bagi hasil pajak rokok yang ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2024 mengalami perubahan yang signifikan, yaitu dari 70 persen bagian pemerintah kabupaten kota, sebesar 70 persen dialokasikan secara protata dan 30 persen berdasarkan jumlah penduduk,” kata Arsjad.

Kendati demikian, menurut Arsjad, dana bagi hasil pajak rokok itu dibagikan secara merata kepada daerah yang sudah cukup menganggarkan jaminan kesehatan masyarakat atau Universal Health Coverage (UHC) melalui program BPJS Kesehatan.

“Saya berharap pada tahun 2024 ini, tidak ada lagi Pemda yang dipotong dana bagi hasil pajak rokoknya karena tidak cukup menganggarkan jaminan kesehatan masyarakat,” ujar dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, menuturkan rapat koordinasi terkait dana bagi hasil dari pajak rokok merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 143 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.

“Jadi kita memang harus menyusun berita acara kesepakatan Pemda dan BPJS Kesehatan berapa jumlah yang akan kita alokasikan untuk mendukung program kesehatan nasional. Ini adalah wujud kegiatannya dan memang harus dilaksanakan untuk periode ini dan paling lambat akhir bulan Maret karena tanggal 31 Maret kita akan melaporkan ke Menteri Keuangan,” ucap Reza. []