Keera, KABARWAJO.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo menangkap seorang pengedar narkoba lintas provinsi berinisial DD (33) yang beralamatkan di Luwuk, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abdul Haris Nicholaus pada Senin (27/2/2023). DD dibekuk saat mengantarkan sabu sebanyak 4 bal atau sekitar 200 gram sabu di Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
“Pelaku merupakan target Operasi Antik Lipu yang saat ini sedang berlangsung dari 22 Februari hingga 13 Maret 2023,” ungkap Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman, Jumat (3/3).
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abdul Haris Nicholaus menambahkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering bertransaksi sabu di Desa Inrello.
“Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku tersebut berhasil diamankan di dalam mobilnya dan dalam penguasaan pelaku ditemukan 4 bal kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” terang Haris.
Dia menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.




Tinggalkan Balasan