WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Pihak penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik SD dan SMP di Kabupaten Wajo, PT Putri Dewani Mandiri, menanggapi terkait pelaksanaan bimtek tersebut.

Direktris PT Putri Dewani Mandiri Andi Muafiah menyatakan pelaksanaan bimtek itu ditunda karena belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

“Iya, ditunda karena belum ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Kabupaten Wajo),” ungkap Andi Muafiah, saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID melalui sambungan telepon, Jumat (22/8/2025).

Informasi yang dihimpun, bimtek tersebut sedianya akan dilaksanakan di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat – Minggu, 22 – 24 Agustus 2025.

Diketahui, untuk mengikuti kegiatan bimtek peserta membayar jutaan rupiah yang dialokasikan dari anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu, berdasarkan Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (Arkas) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, merilis terkait 15 larangan penggunaan dana BOS.

Pada poin 15, disebutkan penggunaan dana BOS tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan memprihatinkan: sebanyak 12 persen sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.

Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam, mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024, Kamis (24/4/2025) di Jakarta.

Data SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa penyimpangan dana BOS bukanlah satu-satunya masalah. Sekitar 17 persen sekolah masih melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dan 47 persen diduga melakukan penggelembungan biaya.

Bahkan, pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen masih ditemukan di 42 persen sekolah.

Wawan menekankan bahwa integritas pendidikan tidak cukup hanya diajarkan kepada siswa, tetapi harus menjadi bagian dari sistem itu sendiri.

“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” ujarnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengharapkan adanya dukungan pengawasan dari masyarakat, pihak orang tua maupun media massa agar penyelewengan dana BOS tidak terjadi kembali.

“Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” kata Mu’ti.

Berikut 15 larangan penggunaan dana BOS berdasarkan RKAS Kemendikdasmen:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Menanamkan saham
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.