Toraja Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara membuktikan komitmennya dalam memberantas perjudian sabung ayam di daerah itu.
Tanpa kompromi, polisi menangkap tiga pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (19/1/2025).
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing YSR (40) sebagai penanggung jawab atau pelaksana kegiatan, AST (45) sebagai wasit, dan MTS (54) sebagai pelaku judi sabung ayam.
Selain ketiga pelaku, sebut Ridwan, polisi juga mengamankan tiga ekor ayam, dengan rincian satu ekor ayam jantan yang masih hidup dan dua ekor ayam yang sudah jadi bangkai.
“Benar, telah dilakukan penegakan hukum buntut adanya perlawanan oleh para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan pembubaran di wilayah Kecamatan Sopai,” ungkap Ridwan dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Dia menuturkan, personel Polsek Sopai sempat melakukan pembubaran judi sabung ayam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (18/1).
Namun, para pelaku melakukan perlawanan dengan memukul petugas. Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Toraja Utara kemudian menangkap para pelaku yang diduga kuat sebagai penanggung jawab, wasit, serta pelaku judi sabung ayam.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ridwan.
Dia berujar, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda.
“Perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara. []




Tinggalkan Balasan