WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat Kepolisian Resor Wajo berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual atau prostitusi online.

Kedua pelaku masing-masing SM alias Nona (51) dan OS alias Anggi (37) yang merupakan pekerja seks komersial diamankan di salah satu penginapan di Sengkang pada Minggu (4/5) sekira pukul 23.13 WITA.

Kanit Resmob Polres Wajo Ipda Febri Nurtanio yang memimpin penggerebekan mengatakan, modus prostitusi online tersebut dengan cara Nona menawarkan Anggi ke calon pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Dari setiap tamu yang dilayani Anggi, Nona mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000 serta sebuah celana dalam.

“SM alis Nona mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat, kemudian mengarahkan tamu ke kamar melalui chat MiChat tersebut,” ungkap Febri terkait modus pelaku prostitusi online itu.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.