Barru – Personel Kepolisian Resor Barru, Sulawesi Selatan, menangkap seorang perempuan berinisial IA (54) yang bekerja sebagai muncikari. IA ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Siawung, Kecamatan Barru pada Jumat (4/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana mengatakan IA menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Selain itu, lanjut Doris, IA juga menyewakan kamar bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.
“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya,” ungkap Doris, Jumat (11/8).
Dia menambahkan, tersangka mengaku sudah menjalankan praktik prostitusi tersebut sejak dua bulan terakhir dan mempekerjakan tiga orang PSK.
“Selanjutnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun,” pungkas Doris.




Tinggalkan Balasan