KABARWAJO.id – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki masa kampanye mulai Selasa (28/11/2023) hingga 75 hari ke depan dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Melalui surat keputusan nomor 2022 tahun 2023, KPU Sulawesi Selatan menetapkan lokasi pemasangan dan titik larangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta rapat umum pada Pemilu tahun 2024.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, terdapat 742 titik atau lokasi yang menjadi zona kampanye terbuka peserta pemilu baik Pileg dan Pilpres yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Dari daftar yang ditetapkan KPU Sulsel, Kabupaten Wajo dengan lokasi kampanye terbuka yakni sebanyak 162 titik yang tersebar di 14 kecamatan. Disusul Kabupaten Selayar sebanyak 85 titik di 11 kecamatan.
“Kami (KPU Sulsel) sudah sampaikan ke publik terkait penetapan lokasi pemasangan dan titik larangan Alat Peranga Kampanye (APK) serta rapat umum pada pemilu tahun 2024. Harapan dipatuhi peserta pemilu,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa (28/11/2023).
Kampanye Pilpres 2024 diikuti tiga calon, masing-masing pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Caleg DPR RI asal Sulsel sebanyak 406 orang yang masuk DCT dan memperebutkan 24 kursi dari dapil I, II dan III di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
Sedangkan caleg DPRD Provinsi Sulsel sebanyak 1.138 orang dan memperebutkan 85 kursi. Dari aturan PKPU, pelaksanaan kampanye rapat umum harus ada izin dari pemerintah daerah dan kepolisian.




Tinggalkan Balasan