KABARWAJO.id – Seorang warga asal Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berinisial MB ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kepolisian Resor Bantaeng.
MB ditangkap Resmob Polres Bantaeng bersama tiga pelaku lainnya, masing-masing A warga Desa Papan Loe, Kecamatan Pajjukukang, S warga Desa Papan Loe Kecamatan Pajjukukang, dan AE warga asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo mengatakan, penangkapan keempat pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari warga serta satu perintah penyidikan.
“Mereka melakukan pencurian dengan mengincar kendaraan korban yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci letter T untuk menghidupkan kendaraan,” kata Nur Prasetyantoro saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantaeng, Kamis (5/9).
Menurut dia, hasil curian para pelaku selanjutnya dijual dan digadaikan. Salah seorang pelaku, lanjut Kapolres Bantaeng, menyembunyikan hasil curiannya di kebun.
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam unit motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Nur Prasetyantoro menambahkan, motif para tersangka melakukan aksi pencurian dipicu pengaruh ekonomi dan pergaulan.
“Terkait dengan pelaku dan jaringan pelaku, Tim Reskrim Polres Bantaeng masih melakukan pengembangan adanya keterlibatan atau orang yang membantu pelaku melakukan aksinya,” pungkas dia. []




Tinggalkan Balasan