WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Bupati Wajo Andi Rosman memilih tidak berkomentar banyak terkait polemik dugaan penyewaan booth kontainer UMKM di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Kecamatan Tempe, oleh oknum tertentu.

Ia menyatakan dirinya akan mempelajari hal tersebut.

“Nanti kalau sudah saya lakukan pemantauan di lapangan, baru bisa berkomentar,” kata Andi Rosman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/10) pagi.

Sebelumnya, dugaan praktik penyewaan booth kontainer UMKM di kawasan RTH Callaccu mencuat melalui aspirasi perwakilan pelaku UMKM ke DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (3/10).

Salah satu aspirator, Herianto, mengungkapkan bahwa booth yang sejatinya merupakan aset Pemda justru dipungut biaya sewa kepada pedagang baru dengan tarif bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta per tahun.

“Pertanyaan kami, betulkah pengguna baru memang diwajibkan membayar sewa per bulan atau per tahun dengan jumlah berbeda-beda?” kata Herianto.

Salah seorang pedagang di RTH Callaccu lainnya, mengaku sempat diminta membayar Rp 350 ribu per bulan oleh seorang oknum berinisial L yang pertama kali menempati booth tersebut.

“Awalnya saya diminta bayar setahun, tapi karena tidak sanggup, akhirnya per bulan. Itu pun saya diminta jangan cerita ke orang lain. Katanya kalau bocor, bisa berdampak ke saya juga,” ungkap Sukma.

Para pedagang juga menyoroti adanya praktik penguasaan booth oleh segelintir orang. Bahkan, disebut ada satu orang yang menguasai hingga tiga booth, lalu menyewakannya kembali ke pedagang lain.

“Pernah ada pedagang jagung diusir karena telat bayar. Sekarang tempat saya juga terancam karena masa sewa katanya sudah hampir habis,” tambah Herianto.

Dia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wajo Andi Rustan meminta para pedagang tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi. Ia mengatakan semua aspirasi akan ditindaklanjuti untuk mencari solusi dan penyelesaian terbaik.

“Aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan. Nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat agar masalah ini segera jelas dan ada penyelesaiannya,” tegasnya.

Secara terpisah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo Alamsyah menyatakan, tidak dibenarkan kontainer (booth) milik Pemerintah Kabupaten Wajo yang ada di kawasan RTH untuk diperjualbelikan atau disewakan oleh oknum tertentu.

“Bila benar ada sewa menyewa, tentu ada tindakan bila itu benar terjadi. Karena itu harus sepengetahuan pemerintah,” kata Alamsyah.

Sementara Kepala Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Wajo Andi Aso Ashari menuturkan, pemerintah daerah tidak memberlakukan retribusi penyewaan booth kontainer terhadap para pedagang UMKM yang ada di kawasan RTH Callaccu.

“Tidak ada retribusi dalam bentuk penyewaan booth kontainer, yang ada retribusi sampah yang dikelola DLH,” pungkas Andi Aso Ashari.