WA Channel

KABARWAJO.ID – Personel Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang pelaku penipuan online atau yang lebih dikenal sebagai passobis di Kabupaten Wajo dan Sidrap.

Keduanya masing-masing lelaki bernama La Tamming, 37 tahun, yang beralamat di Desa Loppong Kalosi Lau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, serta perempuan bernama Yamma, 32 tahun, beralamat di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Panit 1 Resmob Polda Sulsel Iptu Dedi Eriyan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (22/8/2025) dini hari atas laporan seorang mahasiswa asal Kabupaten Gowa dengan modus jual beli handphone murah melalui media sosial TikTok.

Dalam keterangannya, Dedi Eriyan menuturkan, kasus ini berawal ketika korban melihat iklan penjualan HP dengan harga miring di TikTok. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lewat WhatsApp.

Dari sana, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

“Setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Korban merasa tertipu lalu melaporkan kasus ini,” kata Dedi, Minggu (24/8/2025).

Hasil pemeriksaan polisi, La Tamming berperan sebagai otak atau bos, sedangkan Yamma bertindak sebagai anggota yang membantu operasional penipuan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit HP android, 2 tas, dan 1 dompet. Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan serta ilegal akses melalui ITE,” tandas Dedi Eriyan. []