WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Sebanyak delapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Wajo mendapatkan sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara operasional. Hal ini diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Wajo, Andi Nur Ana Raya.

“Benar, ada 8 dapur SPPG di Kabupaten Wajo yang sementara dihentikan operasionalnya dari BGN. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sebelum diizinkan beroperasi kembali,” kata Andi Nur saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID di Gedung DPRD Wajo, Selasa (3/3).

Meski tidak merinci 8 dapur SPPG tersebut serta bentuk pelanggaran, Andi Nur mengatakan pihaknya banyak menerima saran dan masukan terkait pelaksanaan program MBG di Wajo.

Di Kabupaten Wajo, lanjut dia, saat ini terdapat 35 dapur SPPG yang beroperasi di sejumlah kecamatan.

“Di BGN ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang bertugas menindaklanjuti adanya laporan terkait pengelolaan MBG ini, termasuk melalui Korwil di daerah-daerah,” jelas Andi Nur.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Tata Usaha KPPG Makassar Risna Ernawati mengatakan, hal-hal yang menjadi pertanyaan dan sorotan dari Anggota DPRD Wajo akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Wajo.

“Ini jadi bahan evaluasi bagi kami, malam ini juga saya akan kumpul SPPG untuk melakukan evaluasi terkait menu, bangunan, anggaran, maupun oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Risna, menanggapi sejumlah saran dan kritikan Anggota DPRD Wajo berkaitan dengan program MBG. [APW]