PADANG – Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap lima kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari lima kasus itu, polisi mengamankan tujuh pelaku dan barang bukti sebanyak 13.298 liter BBM bersubsidi jenis Biosolar. Mirisnya, BBM tersebut dijual oleh para mafia ini kepada tambang emas ilegal, industri, dan perkebunan kelapa sawit, sehingga meraup keuntungan yang besar.
“Selama periode Juni hingga Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padangpariaman dengan barang bukti 13.298 liter Bio Solar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Padang, Sabtu (8/8).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya kendaraan pengangkut, tangki penampungan, mesin pompa, selang, jeriken dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada 23 Juni 2026.
“Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial B (58). Kami memergoki pelaku sedang melakukan pemindahan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken,” jelas AKBP Okta.
AKBP Okta menambahkan, dari penangkapan pelaku B, pihaknya menemukan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar, ditambah satu tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.
“Modus yang digunakan, cukup sederhana. BBM dari tangki sebuah microbus Mitsubishi BA 7576 BU yang sebelumnya didapatkan dari SPBU, dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang sekitar empat meter ke dalam jeriken,” ujarnya. [RN]



