KABARWAJO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi terkait polemik tunjangan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Tito, tunjangan Anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan besaran tunjangan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Ya, PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD. Disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/9), dilansir kumparan.
Salah satu yang menjadi sorotan, yakni tunjangan rumah bagi anggota DPRD. Eks Kapolri ini mengatakan, tunjangan itu harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal setiap daerah.
Mendagri meminta agar kepala daerah dan DPRD membuka ruang komunikasi dengan publik.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya. (*/kum)



