Sengkang, KABARWAJO.ID – Jurnalis Wajo TV, Edi Sudirman atau lebih dikenal dengan nama Edi Prekendes, melaporkan oknum Anggota TNI berinisial Serda T ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/1 Watampone.
Laporan itu dilayangkan Edi Prekendes dengan mendatangi langsung markas Detasemen Polisi Militer XIV/1 di Jalan Orde Baru, Watampone, Kabupaten Bone, Minggu (9/11/2025) sore.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor: LP/ /XI/2025 yang ditandatangani Pawas Denpom XIV/1 Lettu Roni Satriawan dan Serda Melkias Tayuk, Edi Prekendes melaporkan dugaan pengancaman melalui media elektronik (aplikasi WhatsApp) oleh Serda T yang disebutkan sebagai Ba Intel Kodam XIV/Hasanuddin.
Edi menuturkan, intimidasi terhadap dirinya melalui pesan WhatsApp diterima pada Minggu (9/11) dini hari sekira pukul 02.16 WITA.
Dia mengaku, saat itu dirinya membuat unggahan status di WhatsApp “Melawan Oknum-Oknum Munafik Pemeras Datang di Wajo.”
“Saya bingung, di story itu saya tidak menunjuk siapa-siapa. Makanya, saya heran tiba-tiba di-chat dan diancam mau dirontokkan gigi. Ini jelas-jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” kata Edi Prekendes dalam keterangan tertulisnya.
Dia menuturkan, statusnya tersebut berlaku umum dan sama sekali tidak menyebut nama seseorang maupun institusi tertentu.
Dari serangkaian pesan WhatsApp yang diterimanya dari Serda T, Edi Prekendes merasa nyawanya terancam dan ingin mendapatkan kepastian hukum.
“Saya sudah resmi melaporkan oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer Bone,” ujar Edi seraya berharap laporannya segera diproses tuntas dan oknum tersebut mendapatkan sanksi tegas.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Denpom Bone terkait laporan Edi Prekendes tersebut hingga berita ini ditayangkan. Tim KABARWAJO.ID masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak terkait. []



