WA Channel

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 65 ayat 1 di beleid tersebut ditetapkan tak ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer.

Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya masih menyusun sejumlah regulasi untuk menampung para pegawai honorer.

Menurut dia, tenaga honorer masih bisa bekerja hingga Desember 2024.

“Mereka (pegawai honorer) masih bisa bekerja sampai kita beresin semua regulasinya sampai Desember 2024,” kata Azwar di kantornya, Rabu (9/11), dikutip dari kumparan.

Azwar bilang, pihaknya tengah mengusahakan agar para honorer tetap bisa mendapatkan hak-haknya dan tidak di-PHK. Berbagai opsi kini tengah disusun Kemenpan-RB bersama dengan DPR RI.

“Sekarang yang penting, satu mereka tidak PHK massal, tetap mereka bisa bekerja. Yang kedua, tidak ada penurunan pendapatan dari mereka. Yang ketiga tidak ada pembengkakan anggaran, dan yang keempat mereka tetep mendapatkan hak seperti biasa,” pungkasnya.