Makassar, KABARWAJO.ID – Bupati Wajo Andi Rosman menekankan kepada jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk tidak serta-merta melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“Perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti menerima suap, gratifikasi, atau melakukan pemerasan itu tidak benar,” kata Andi Rosman di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Kamis (16/10/2025).
Dia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Wajo berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Menurut Andi Rosman, arahan KPK dengan tegas mengedepankan langkah pencegahan sejak dini untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi.
“Kami juga terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kolaborasi dengan KPK menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Bupati Wajo melalui keterangan Humas Pemkab Wajo.
“Upaya pencegahan korupsi tidak hanya melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga lewat pencerahan dan edukasi kepada seluruh pihak agar memahami batas-batas etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di lingkup Pemkab Wajo kami akan terapkan seterusnya,” imbuhnya.
Rakor pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK itu diikuti seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Dari KPK, hadir Wakil Ketua Johanis Tanak dan Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Edi Suryanto. Selanjutnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, dan para pejabat terkait.
KPK melalui Johanis Tanak memberikan arahan strategis kepada para kepala daerah terkait upaya kolektif dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Para kepala daerah diminta untuk memperkuat aspek koordinasi, supervisi, dan monitoring sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“KPK menegaskan kembali peran penting pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi melalui berbagai tindakan nyata berdasarkan pasal 6 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019,” pungkas dia. []




Komentar ditutup.