WA Channel

KABARWAJO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilu 2024.

Dari total 406 bakal caleg di DCS, 382 orang di antaranya memenuhi syarat. Sisanya, ada 24 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.

Dari DCS tersebut, terdapat lima partai politik yang tidak memiliki bacaleg. Yakni Partai Perindo, PSI, Partai Ummat, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sementara Partai Bulan Bintang dan Partai Buruh masing-masing mendaftarkan 3 dan 1 orang bacaleg.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Muhammad Mursyidin, mengatakan pihaknya masih menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terkait administrasi bacaleg.

Masukan secara tertulis disertai dengan identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung yang relevan disampaikan ke KPU Wajo 19-28 Agustus 2023.

“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung yang relevan atas apa yang disampaikan atau dilaporkan. KPU Kabupaten Wajo menjamin identitas pengirim akan dirahasiakan,” jelasnya.

Masukan dan tanggapan secara tertulis tersebut diterima KPU Wajo dari 19-28 Agustus 2023 yang bisa dilakukan dengan tiga cara. Yakni disampaikan langsung ke helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Wajo di Kantor KPU Wajo.

“Juga bisa melalui website Info Pemilu yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ppid.kpukabwajo@gmail.com,” pungkasnya. (dip)