Categories: Seputar Wajo

Agendakan RDP Terkait Seleksi Terbuka JPT Pratama, DPRD akan Hadirkan Sekda dan Kepala BKPSDM Wajo

Sengkang, KABARWAJO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait dugaan kejanggalan administrasi dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Wajo, Senin (10/11/2025).

Selaku penerima aspirasi, Anggota DPRD Wajo Andi Yusri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo.

“Setelah koordinasi dengan Sekda dan Kepala BKPSDM, kita akan jadwalkan RDP pada hari Jumat yang akan datang,” kata Andi Yusri.

Menurut dia, dugaan kejanggalan administrasi yang ditemukan oleh PHI harus ditindaklanjuti secepatnya untuk mengantisipasi cacat prosedur dalam hal seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Wajo.

“Sudah ada temuan pelanggaran oleh PHI, jadi harus dihentikan. Ini penting untuk ditindaklanjuti secepatnya, karena sementara berjalan prosesnya,” ujar Andi Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Pelita Hukum Independen (PHI) menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo.

Ketua PHI, Sudirman, dalam suratnya bernomor : 002/E/11.2025/PHI per tanggal 9 November 2025 menyoroti surat Panitia Seleksi Terbuka pengisian JPT Pratama Pemkab Wajo nomor: 02/PANSEL-JPT/2025 tanggal 7 November 2025.

Menurut Sudirman, panitia seleksi diduga dengan sengaja mengubah persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama sehingga bertentangan dengan persyaratan yang tercantum pada:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

“Jabatan admistrator paling singkat dua tahun diubah menjadi dengan frekuensi jabatan paling sedikit dua kali. Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun diubah menjadi paling singkat 4 tahun,” ungkap Sudirman kepada KABARWAJO.ID, Minggu (9/11) malam.

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

9 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

5 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago