Categories: Seputar Wajo

Peningkatan 5 Ruas Jalan di Wajo Diduga Labrak Regulasi, Komisi IV DPRD: Tunggu Rekomendasi BPK

Sengkang, KABARWAJO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lembaga Pelita Hukum Independen (PHI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Selasa (16/12).

RDP ini terkait tindak lanjut aspirasi PHI yang menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian peruntukan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 untuk peningkatan lima ruas jalan melalui Dinas Sosial, P2KBP3A Kabupaten Wajo.

PHI menyoroti hal itu karena diduga tidak sesuai peruntukan, bahkan dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan Menteri serta Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.

Ketua PHI Kabupaten Wajo Sudirman mengatakan, terdapat lima ruas pekerjaan yang dikerjakan dinas terkait menggunakan anggaran DAU yang seharusnya diprioritaskan untuk sektor pendidikan sementara di lapangan difokuskan pada pembangunan jalan. Temuan tersebut disebut berpotensi menyalahi ketentuan penggunaan anggaran daerah.

“Setelah dicermati, ternyata bertentangan dengan sejumlah Peraturan Menteri dan Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029,” kata Sudirman dalam pernyataan tertulisnya.

Sementara dalam RDP, Sekda Wajo Armayani menuturkan pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo diambil dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pertimbangan regulasi.

“Pergeseran anggaran terjadi sebagai dampak dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah, yang mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh,” kata Armayani.

Menanggapi penempatan proyek peningkatan jalan melalui Dinas Sosial, dia menyatakan hal itu normatif dan masih memiliki keterkaitan, sebab regulasi menyebutkan bahwa rehabilitasi sosial juga dapat mencakup dukungan terhadap akses layanan dasar.

“Langkah ini dipilih untuk mencegah anggaran tidak terserap dan harus dikembalikan ke pusat,” kilah Sekda Wajo.

Mencermati pernyataan pihak Pemkab Wajo dan PHI selaku aspirator, Ketua Komisi IV DPRD Wajo AD Mayang menyatakan kini hanya bisa menunggu hasil audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena proyek peningkatan jalan itu sudah dilaksanakan.

“Kita tunggu saja apa nanti rekomendasi dari BPK,” pungkas AD Mayang. [adp]

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

5 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago