Categories: Nasional

Ajukan Gugatan Tanpa Persetujuan DPP Partai, Permohonan Caleg PKB di Bulukumba Ditolak MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 Andi Arjunaedi Amir tidak dapat diterima.

Sebab, menurut MK, pemohon tidak memperoleh persetujuan DPP PKB untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Arsul Sani menjelaskan, pemohon yang mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah harus memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Persyaratan adanya persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal adalah syarat esensial dalam pengajuan perkara PHPU untuk calon anggota legislatif di Mahkamah.

“Sebab pada hakikatnya yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik,” kata Arsul.

Dengan demikian, Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan DPP PKB pada saat pengajuan permohonan. Dengan fakta tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK 2/2023 sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Andi Arjanedi Amir mengajukan sengketa hasil calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 (Kajang-Herlang) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Pemohon, perolehan suara pemohon dan PKB yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 ialah Andi Arjunaedi Amir memperoleh 1.389 suara (Kajang) dan 454 suara (Herlang) serta Alkaisar Jainar Ikrar mendapatkan 1.719 suara (Kajang) dan 158 suara (Herlang).

Pemohon menilai, selisih perolehan suara tersebut karena dugaan penambahan suara oleh Alkaisar di TPS 001, 002, 003, 004, 005, dan 006 Desa Malleleng Kecamatan Kajang. Semua kotak surat suara di TPS-TPS itu dikumpulkan di TPS 006 yang seharusnya semua kotak suara dikumpulkan di PKK Kecamatan tanpa alasan yang jelas.

(Humas MK RI)

Sapriadi PW

Sapriadi, yang lebih akrab dikenal dengan nama pena Adi Pallawalino, adalah seorang jurnalis, penulis, dan traveler. Ia adalah pendiri media online KABARWAJO.ID dan Sulbarkini.com, berkiprah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

5 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago