MAKASSAR – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membantah keterlibatan dirinya pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024.
Hal itu disampaikan Bahtiar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (12/10). Menjawab pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penambahan usulan anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon di tahap pembahasan RAPBD, dia membantah telah memberikan arahan.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar,” kata Bahtiar di hadapan majelis hakim.
Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis dan eksekusi proyek bernilai Rp60 miliar tersebut. Bahtiar juga menepis tuduhan bahwa dirinya yang menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas.
Dia mengeklaim pertemuannya dengan Direksi PTPN sebelumnya hanya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan spesifik membahas lahan bibit nanas. Dalam persidangan, Bahtiar turut membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan tersebut maupun mencari tenaga buruh tanam untuk lahan di Desa Mabbiring.
Bahtiar juga mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek. Saat JPU membeberkan rentetan penyerahan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga diserahkan oleh terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman di area Rumah Jabatan Gubernur maupun di parkiran McDonald’s Alauddin, dia secara tegas menepisnya.
Selain Bahtiar, tiga saksi lainnya yang dihadirkan untuk dimintai keterangan yakni inisial A selaku Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024, EA selaku Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024), dan B selaku Anggota Tim Reviu RKA SKPD Dinas TPHBun Sulsel 2024.
Sidang pembuktian ini merupakan kelanjutan dari upaya membongkar perkara rekayasa proyek fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp52,4 miliar. Keterangan keempat saksi difokuskan untuk mendalami serta menguatkan pembuktian dakwaan terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Terus Dalami
Menanggapi rangkaian fakta persidangan yang baru terungkap, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, meskipun terdapat saksi yang banyak beralasan tidak tahu, hal tersebut tidak akan melemahkan pembuktian keterlibatan para terdakwa.
Fakta bahwa para auditor inspektorat tidak pernah mereviu dokumen perubahan anggaran justru menguatkan konstruksi dakwaan JPU bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari hulu perencanaan.
“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Soetarmi dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []
"Motto kami di PSSI, sepak bola untuk masyarakat. Kami berharap cabor sepak bola dirasakan oleh…
Tim sepak bola putri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berhasil menang telak atas Parepare dengan skor…
Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…
Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pusat gempa berada di darat 61 kilometer utara Luwu Timur, dengan kedalaman 6 kilometer.