Categories: Seputar Sulsel

Kejati Siap Hadapi Sidang Praperadilan, Ungkap Penetapan Tersangka Kedua Mantan Pj Gubernur Sulsel Sesuai Prosedur

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan kesiapan dalam menghadapi sidang praperadilan perkara nomor: 50/Pid.Pra/2026/PN.Mks yang diajukan oleh mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin memastikan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 adalah sah, berdasar hukum, dan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti baru.

Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Sulsel menjelaskan terdapat beberapa poin krusial dari jawaban termohon yang telah disampaikan Tim Jaksa Kejati Sulsel yang menjadi landasan kuat dalam menolak seluruh dalil permohonan praperadilan.

  1. Permohonan praperadilan telah Ne Bis In Idem (Hanya dapat diajukan satu kali)
  2. Kepatuhan hukum atas putusan praperadilan sebelumnya
  3. Kecukupan alat bukti baru sebelum penetapan tersangka kedua
  4. Dalil pemohon memasuki materi pokok perkara
  5. Hak-hak tersangka telah terpenuhi

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini,” ungkap Kepala Kejati Sulsel.

Untuk itu, Syarifuddin menyatakan Kejati Sulsel memohon pada hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri Bahtiar Baharuddin.

“Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian perekonomian negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tegas Syarifuddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan pihaknya telah menerima perintah langsung dari pimpinan untuk mengawal secara maksimal jalannya persidangan praperadilan kedua tersebut.

“Pengawalan dilakukan dengan mengerahkan kekuatan penuh, baik personel maupun sarana pendukung berupa peralatan, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Soetarmi. []

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Sepak Bola Porprov Sulsel 2026 Digelar di 4 Lokasi, Sekretaris Asprov PSSI Sulsel: Hadirkan Tontonan untuk Masyarakat

"Motto kami di PSSI, sepak bola untuk masyarakat. Kami berharap cabor sepak bola dirasakan oleh…

5 jam ago

Sepak Bola Putri Porprov Sulsel 2026: Pangkep Libas Parepare 5-0 di Stadion Andi Ninnong

Tim sepak bola putri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berhasil menang telak atas Parepare dengan skor…

6 jam ago

Matchday I Cabor Sepak Bola Putra Porprov Sulsel 2026: “Derby Ajatappareng” Tersaji di Lapangan Lapabessi

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

13 jam ago

Porprov Sulsel 2026: Cabor Sepak Bola Kick-off 5 November, Parepare versus Sidrap-Wajo Hadapi Bulukumba

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

1 hari ago

Kejati Sulsel Selidiki Pokir DPRD Bone 2024-2025, Bidik Mafia Penyaluran Alsintan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

1 hari ago

BMKG soal Gempa 4,1 Magnitudo di Luwu Timur: Dipicu Sesar Aktif, Dirasakan hingga Morowali Utara

Pusat gempa berada di darat 61 kilometer utara Luwu Timur, dengan kedalaman 6 kilometer.

1 hari ago