Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/9/2024).. Foto: Dok. Bawaslu RI
Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 apabila terbukti melanggar aturan.
Puadi menuturkan, pelanggaran tersebut termasuk menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.
“Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” kata dia, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/9).
Puadi menambahkan, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.
“Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya.
Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” ungkapnya.
(Humas Bawaslu RI)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…