KABARWAJO.ID – Bupati Wajo Andi Rosman memiliki segudang konsep dalam membangun Wajo ke depan. Di antaranya, menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta pusat kuliner sepanjang 3 kilometer yang ditujukan untuk memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Wajo.
“Kantor bupati lama (kantor gabungan dinas) itu ke depannya disiapkan menjadi Mal Pelayanan Publik. Jadi semua instansi yang berkenaan dengan pelayanan publik akan berkantor di situ,” ungkap Andi Rosman kepada KABARWAJO.ID saat ditemui di Bolapute, Senin (9/3) malam.
Tak hanya itu, Bupati Wajo berharap ke depannya Kantor Imigrasi Parepare juga akan membuka layanan tersendiri di Kabupaten Wajo.
“Bayangkan, kalau hanya untuk mengurus paspor harus bolak-balik ke Parepare. Jadi nantinya, dengan adanya Mal Pelayanan Publik, Imigrasi Parepare bisa membuka pelayanan di situ. Tidak juga setiap hari, tetapi terjadwal sehingga memudahkan masyarakat Kabupaten Wajo dalam mengurus administrasi berkaitan dengan paspor,” jelasnya.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik ini sejalan dengan penunjukan Kabupaten Wajo sebagai proyek percontohan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penetapan itu melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Wajo dengan Ombudsman RI di kantor Bupati Wajo, Selasa (11/2). Pertemuan tersebut menandai dimulainya sinergitas penguatan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pelayanan publik di Kabupaten Wajo.
Sukses dengan Mal Pelayanan Publik, Andi Rosman Terima Penghargaan Peniti Emas dari Ombudsman RI
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar menegaskan, indikator utama keberhasilan pilot project ini adalah peningkatan opini kepatuhan pelayanan publik yang setiap tahun dinilai Ombudsman RI.
“Indikatornya jelas dan terukur. Kami ingin Kabupaten Wajo mampu meraih opini kategori tertinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik. Tapi lebih dari itu, yang paling penting adalah perubahan nyata dalam kualitas layanan yang dirasakan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar.
“Ini bukan pilot project simbolik. Kami ingin ada perbaikan sistem, penyusunan dan penguatan SOP, pemenuhan standar pelayanan, hingga kemungkinan diturunkan dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Bupati agar penguatan pelayanan publik memiliki landasan yang kuat dan berkelanjutan,” sambung dia.
Ismu Iskandar menegaskan, keberhasilan kerja sama ini akan diukur dari sejauh mana instansi penyelenggara di Kabupaten Wajo mampu menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, responsif terhadap pengaduan, dan bebas dari maladministrasi.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menekankan, tujuan utama kolaborasi tersebut adalah menghadirkan pelayanan publik yang memuaskan, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Wajo akan menetapkan sejumlah unit layanan sebagai objek pilot project, antara lain perwakilan Rumah Sakit, Kantor Lurah, Puskesmas, dan Dinas Sosial. Penunjukan akan mempertimbangkan wilayah yang dekat maupun yang jauh dari ibu kota kabupaten guna memastikan peningkatan kualitas layanan tidak terpusat, melainkan merata.
“Kita ingin masyarakat benar-benar merasakan perubahan. Saat datang ke Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor Lurah, atau Dinas Sosial, mereka merasa dilayani dengan baik, cepat, jelas, dan manusiawi. Ada rasa puas dan nyaman. Itulah asas manfaat yang ingin kita wujudkan,” kata Bupati.
Pusat Kuliner Sepanjang 3 KM
Hal lain yang menjadi gagasan Bupati Wajo yakni pusat kuliner sepanjang 3 kilometer di pesisir Danau Tempe, tepatnya di tanggul Radi A Gani.
“Jadi ada tiga desa yang terlibat, yakni Desa Nepo, Pakkanna, dan Pajalele. Kawasan itu nantinya akan ditata sehingga menjadi kawasan yang asri dan bersih, jadi destinasi wisata, sekaligus mendorong perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” ungkap Andi Rosman.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Makassar dan direkomendasikan untuk berkoordinasi dengan tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Koordinasinya lintas kementerian. UMKM yang nantinya berjualan di sana 50 persen merupakan rekomendasi dari Pemkab Wajo, 50 persen lainnya rekomendasi dari pemerintah desa masing-masing. Untuk pintu masuk, masing-masing desa bisa mendapatkan retribusi dari pelayanan parkir,” pungkas Bupati Wajo. [APW]



