Sengkang, KABARWAJO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengingatkan kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 untuk segera mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Wajo, Erwin Arifin menuturkan, hal itu merujuk pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2004 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan calon terpilih dalam Pemilu.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” sebut Erwin, Rabu (10/7/2024).
Dia menambahkan, tanda terima pelaporan LHKPN caleg terpilih wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“LHKPN itu wajib dilampirkan calon legislatif terpilih yang dibuktikan dengan tanda terima pada kami,” lanjut Erwin.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini menyatakan, caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN maka pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
“Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK,” kata Isnaini seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu. []




Tinggalkan Balasan