WA Channel

Makassar, KABARWAJO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Didik menyatakan pihaknya akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus itu. Dia juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” kata Didik dalam keterangan persnya, Sabtu (7/2/2026).

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar pada Kamis (5/2).

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan tidak hanya memproses subjek hukum, akan tetapi mengupayakan pemulihan keuangan negara. Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” kata Rachmat di Makassar.

Cekal 6 Orang, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

Sebelumnya, Kajati Sulsel Didik Farkhan secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, identitas para pihak yang diajukan pencekalan yakni BB (54 tahun) yang diketahui merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, HS (51) PNS di Pemprov Sulsel, RR (perempuan, 35 tahun) dan UN (perempuan, 49 tahun) masing-masing PNS, RM (perempuan, 55 tahun) merupakan wiraswasta dan Direktur Utama PT AAN, serta RE (40) merupakan karyawan swasta.

Sebelum pengajuan cekal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel BB pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan, menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani. (*/tim)