KABARWAJO.ID – Proyek pekerjaan penataan taman rumah jabatan Bupati Wajo menuai sorotan. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut dinilai “curi start” di saat Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum mengumumkan pemenang tender dari proyek tersebut.
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman menuturkan, kejanggalan proyek bernilai Rp 2,2 miliar itu karena di laman LPSE Wajo menyebutkan pengumuman pemenang lelang ditampilkan pada Jumat (21/11/2025).
Namun, kata dia, progres pengerjaan sudah mencapai 30-40 persen sebelum keluar keputusan pemenang tender.
“Di Laman LPSE juga tertera jadwal tahapan penandatanganan kontrak pekerjaan yaitu tanggal 28 sampai 5 Desember 2025. Masa sanggahnya dari tanggal 22 sampai 26 November 2025,” kata Sudirman dalam penyampaian aspirasi di DPRD Wajo pada Senin (24/11).
Dia menyebutkan, jika proyek tersebut tetap dilaksanakan maka akan berdampak hukum. Mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, kontraktor, hingga konsultan terancam dibui.
Sudirman mencontohkan pembangunan Puskesmas Tosora pada tahun 2019 yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan menetapkan lima orang tersangka.
Di kesempatan itu, Sudirman juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Wajo. Dia mendesak pengerjaan proyek tersebut dihentikan untuk mencegah implikasi hukum bagi Pemerintah Kabupaten Wajo.
“PHI orang pertama yang akan melaporkan kasus ini jika tidak dihentikan,” ujar dia.
Sepakat Dihentikan
Menanggapi sorotan tersebut, Pemkab Wajo memberi respons melalui pernyataan Sekretaris Daerah, Armayani. Dia bilang, Bupati Wajo Andi Rosman telah memerintahkan pengerjaan penataan taman rumah jabatan bupati di Jalan Veteran, Sengkang, dihentikan.
Sekda menyebut, proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya, terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai,” kata Armayani kepada wartawan.
Dia berujar, pengerjaan proyek tersebut akan dilanjutkan tahun depan jika sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sementara Bupati Wajo Andi Rosman, mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.
“Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” pungkas Andi Rosman. (tim)




Komentar ditutup.