KABARWAJO.ID – Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman, menanggapi tudingan yang menyebutkan, pihaknya “berpotensi hanya sandiwara” dan memunculkan drama baru pada polemik proyek penataan taman di rumah jabatan bupati Wajo.
Tudingan tersebut dilontarkan pegiat sosial Marsose Gala di sejumlah media yang menyebut rangkaian aspirasi oleh PHI berujung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Wajo “berpotensi hanya sandiwara.”
Marsose menyebut, PHI dan Komisi III DPRD Wajo terlihat seperti memerankan adegan penting, tetapi tidak membaca naskah sebelumnya: bahwa panggung sudah kosong lebih dulu.
“Bagaimana menghentikan pekerjaan yang memang sudah berhenti? Itu sebabnya saya sebut berpotensi hanya sandiwara,” kata Marsose dilansir katasulsel.com, Minggu (30/11/2025).
Menanggapi hal itu, Sudirman PHI mengungkapkan kronologi proyek penataan taman rumah jabatan Bupati Wajo yang kemudian dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Tanggal 28 Oktober 2025 LSM BPKP dan LSM GERAK mengingatkan oknum kontraktor untuk bekerja sesuai mekanisme. Namun, kontaktor tetap bekerja tidak sesuai mekanisme,” jelas Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12).
Dia menambahkan, tanggal 15 November 2025 salah satu media menyoroti dugaan curi start oknum kontraktor. Ketua DPRD Wajo lalu berjanji akan menyampaikan ke Komisi III untuk melakukan peninjauan, dan laporan hasil peninjauan akan dilakukan RDP dengan OPD terkait dan pengawas proyek.
“Tiga hari berlalu, tanggal 15,16, dan 17 (November), Komisi III tidak meninjau proyek tersebut dan janji Ketua DPRD tidak mungkin juga untuk RDP dengan pengawas karena pengawas proyek tersebut belum diadakan lelang oleh ULP,” jelas Sudirman.
Dia menuturkan, pada 18 November 2025, Anggota Komisi I DPRD Wajo H Mustafa meninjau proyek tersebut. Kendati demikian, Sudirman menyebut tidak ada pernyataan resmi dari pejabat terkait yang secara tegas menyatakan proyek itu dihentikan.
“Sehingga, tidak ada rujukan secara formil yang dapat dipegang untuk dijadikan bukti kalau proyek curi start itu sudah dihentikan, sebab yang bisa menghentikan proyek tersebut hanya pemerintah, bukan anggota DPRD,” imbuh Sudirman.
Lalu, pada 21 November 2025, ULP menetapkan pemenang lelang proyek Penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di tengah polemik dan sorotan. Namun kenyataannya, kata dia, ULP tetap melanjutkan proses lelang. Sudirman menduga adanya relasi kuasa sehingga proyek penataan taman rujab bupati Wajo tidak dihentikan saat itu.
“Dari runut peristiwa itu, PHI memutuskan ambil peranan, maka tanggal 24 November 2025 PHI aspirasi ke DPRD Wajo menuntut proyek dihentikan oleh pemerintah, karena yang dapat menghentikan proyek adalah pemerintah. Bukan Anggota Komisi I DPRD yang meninjau lokasi,” urai Sudirman.
“Pada aspirasi, PHI meminta Sekda selaku Pengguna Anggaran dan Kabag Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dihadirkan, karena hanya pejabat tersebut yang dapat menghentikan proyek curi start tersebut. Itu pun pada saat RDP, Sekda laporan dulu ke Bupati baru menyatakan menghentikan proyek tersebut,” jelas dia. (tim)
Baca Juga :



