WA Channel

KABARWAJO.id – Pimpinan dan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Jumat (14/3/2024).

Pertemuan tersebut untuk membahas terkait tindak lanjut pengelolaan participating interest (PI) 10 % yang didapatkan Kabupaten Wajo selaku daerah penghasil migas.

Dalam pertemuan ini, sebut Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini, Ditjen Migas menyatakan kesediaannya untuk membantu koordinasi dengan SKK Migas dalam mempercepat proses administratif dan teknis yang diperlukan.

Menurut Andi Senurdin, progres PI 10% baru berada pada tahap kedua dari sepuluh tahapan yang harus dilalui, menunjukkan masih banyak langkah yang harus ditempuh.

Dia menambahkan, SKK Migas telah mengambil inisiatif dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti aspek-aspek yang perlu diperbaiki, termasuk kelengkapan administrasi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses yang selama ini terhambat dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37/2016 tentang PI 10%.

“Ada harapan besar agar PI 10% tidak hanya berfokus pada konsumsi listrik, tetapi juga dapat dikembangkan untuk mendukung kegiatan lain yang dapat meningkatkan PAD Wajo. Inisiatif ini diharapkan dapat membawa kemajuan signifikan bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat Wajo,” ucap dia.

Hadir pada kunjungan itu yakni Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.

Hadir pula, Ketua Komisi II DPRD Wajo, Sudirman Meru, Anggota Komisi II, Risaldi, Suardi Bohari, Mustaring, Sulfiah dan Witman Hamzah dan Kabag Risalah dan Perundang-undangan DPRD Wajo, Bayu Utomo Putra. []