WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, Rabu (19/11).

Ranperda ini diserahkan langsung Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi kepada Bupati Wajo Andi Rosman. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Wajo, Amran, menyatakan ranperda itu lahir dari semangat membangun pemerintahan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Secara filosofis, rancangan ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan program pembangunan,” kata Amran.

Politisi Partai Gelora itu menuturkan, dengan hadirnya Ranperda ini, diharapkan akan terbentuk standar layanan informasi yang lebih teratur. Lebih dari itu, masyarakat akan memiliki ruang lebih luas untuk terlibat dalam pengawasan dan memberikan masukan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menekankan pengajuan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik tersebut sebagai bukti nyata bahwa DPRD menjalankan fungsi legislasi secara efektif, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Raperda ini lahir dari inisiatif Bappemperda dan telah melalui seluruh mekanisme internal sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan tugas secara prosedural, tetapi juga menghadirkan regulasi yang berdampak langsung,” kata Firmansyah Perkesi.

DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dapat menugaskan perangkat daerah terkait untuk mendampingi Panitia Khusus dalam pembahasan lanjutan. [hms]