WA Channel

MAKASSAR – Anggota DPRD Kabupaten Wajo menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) sektor minyak dan gas bumi (migas).

Sebagai daerah penghasil gas alam, Kabupaten Wajo hanya kebagian 2,5 persen dalam pengelolaan hulu migas itu.

Anggota DPRD Wajo Amran mengatakan, PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani mantan Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh sifatnya prematur.

“Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti,” kata politisi Partai Gelora ini saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (5/1).

“Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut, kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” lanjut dia.

Amran berdalih, pembagian participating interest bagi daerah penghasil seharusnya sesuai dengan aturan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016, yaitu sebesar maksimal 10 persen.

Dia juga mempertanyakan apakah perusahaan daerah bisa membentuk usaha baru untuk menerima PI tersebut atau menjadi anak perusahaan Perseroda PT Sulsel Andalan Energi yang saat ini mengelola PI Migas Kabupaten Wajo.

“Kami ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo,” ujarnya.

Amran menekankan perlunya keterbukaan informasi dari Perseroda PT Sulsel Andalan Energi sebagai pengelola PI saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas.

“Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,” imbuh dia.

Diketahui, pengelolaan participating interest migas di Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil gas alam belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pengelolaan PI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wajo,” ucap Amran.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Sulsel Mizar Roem menyarankan tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait.

Termasuk Pemprov Sulsel dan Perusda PT Sulsel Andalan Energi.

“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama Komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait, kita mau pusat mendengar persoalan ini,” timpal politisi Partai NasDem ini.

Rapat dengar pendapat terkait pembagian PI migas itu dihadiri Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi dan diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi. (hms/adv)