WA Channel

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penegasan krusial itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 UU Pilkada mengenai frasa “secara langsung dan demokratis” tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai, para pemohon yang merupakan kelompok mahasiswa tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar.

MK menganggap wacana kembalinya Pilkada lewat DPRD hanyalah sebuah kekhawatiran atas kebijakan hukum di masa depan dan belum menjadi fakta hukum yang merugikan rakyat.

Mengenai putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan MK soal kepala daerah yang pemilihannya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku.

Tak Lagi Serentak Pemilu Nasional dan Daerah

Dalam putusan lainnya, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Ini tertuang dalam putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Jika Pilkada Wajo kembali digelar secara langsung, Tim KABARWAJO.ID telah merangkum figur-figur potensial yang berpeluang meramaikan bursa Pilkada Wajo selanjutnya.

1. Andi Rosman

Sebagai bupati petahana, Andi Rosman berpeluang maju kembali pada Pilkada Wajo mendatang. Dengan bergabung menjadi kader Partai Gerindra, menegaskan langkah politik Andi Rosman untuk kembali diusung partai yang didirikan Presiden RI, Prabowo Subianto.

2. dr Baso Rahmanuddin

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wajo ini merupakan wakil bupati petahana mendampingi Andi Rosman. Meski berpotensi untuk melanjutkan kebersamaan di periode kedua, DBR juga mempunyai potensi untuk maju sebagai 01.

Ia mempunyai pengalaman yang lama sebagai birokrat di Kabupaten Wajo, dukungan kader partai yang solid, hingga kematangan sebagai seorang pemimpin.

3. Sufriadi Arif

Ketua DPC PPP Kabupaten Wajo ini bisa dibilang “rising star” dalam perpolitikan di Kabupaten Wajo dan Sulawesi Selatan. Terpilih sebagai Anggota DPRD Wajo Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan 8 Wajo dan Soppeng, dia kemudian menjadi unsur pimpinan dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Pembawaannya yang responsif dan rajin turun ke lapangan menemui dan mendengar aspirasi konstituennya, menjadi nilai lebih. Namun, Sufriadi Arif tentu punya opsi lain. Tidak menutup kemungkinan ia akan memilih naik kelas dengan maju sebagai calon Anggota DPR RI.

4. Andi Merly Iswita

Potensi Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Wajo ini tak bisa dipandang sebelah mata. Sebagai Wakil Ketua DPRD Wajo, dia menjadi figur perempuan yang bersinar di kancah perpolitikan Kabupaten Wajo.

Peluang Andi Merly meramaikan bursa Pilkada Wajo akan semakin terbuka jika mendapatkan dukungan dari mantan Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang kemungkinan akan bertarung sebagai calon Anggota DPRD Sulsel atau Anggota DPR RI.

Amran Mahmud memiliki dukungan riil 25 – 30 persen, dan bisa menjadi sosok kunci di Pilkada Wajo selanjutnya meski tidak maju bertarung.

5. Kandidat Lain

Dari empat nama tersebut, tentu masih ada sejumlah figur yang berpeluang untuk meramaikan bursa Pilkada Wajo selanjutnya. Beberapa partai parlemen, seperti PKB, Partai Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, bisa saja memunculkan figur lain.

Waktu masih panjang, namun politik berjalan dinamis.

[Diolah Tim Riset dan Litbang KABARWAJO.ID]