Pedagang mengeluhkan banyaknya penarikan retribusi yang dilakukan oleh beberapa pihak berbeda.
Tanasitolo, KABARWAJO.ID – Setoran retribusi di Pasar Sempangnge, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, menuai sorotan.
Pasalnya, dari aspirasi dan keluhan warga saat masa reses Anggota DPRD Wajo, terungkap adanya informasi jika ada lebih satu orang kolektor yang melakukan pungutan retribusi serta penataan pasar yang tak tertib.
Aduan ini diterima Anggota DPRD Wajo, Amran, saat menggelar reses di Desa Ujungbaru, Kecamatan Tanasitolo. Pedagang mengeluhkan banyaknya penarikan retribusi yang dilakukan oleh beberapa pihak berbeda, bahkan disebutkan mencapai 5 orang kolektor yang menarik pungutan dengan nominal tidak seragam setiap harinya.
Selain perbedaan jumlah pungutan, para pedagang juga menyampaikan bahwa besaran retribusi yang dibayarkan tidak sama rata. Ada yang mengaku besaran total Rp 26.000, ada yang Rp 32.000, ada yang Rp 16.000 hingga yang terendah Rp 2.000.
Temuan ini mengindikasikan perlunya pembenahan sistem dan pengawasan pengelolaan pasar secara menyeluruh.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Wajo Herman Arif mengatakan, kunjungannya ke Pasar Sempange sebagai wujud tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses.
“Kami datang untuk memastikan kebenaran informasi dari warga. Kalau benar, maka ini harus segera ditertibkan. Retribusi pasar seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola satu pintu oleh pemerintah daerah dan masuk ke kas daerah. Tidak boleh ada pungutan di luar mekanisme resmi,” kata Herman Arif, Sabtu (1/11/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan pasar tradisional seperti Pasar Sempange merupakan ruang ekonomi rakyat yang harus dikelola secara adil, bersih, dan transparan.
“Pedagang adalah ujung tombak ekonomi rakyat. Mereka harus mendapat perlindungan dan kepastian usaha, bukan justru dibebani dengan retribusi yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Wajo Amran menuturkan, keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti secara nyata melalui koordinasi lintas komisi.
“Aduan ini kami terima langsung saat reses di Desa Ujungbaru, dan saya teruskan kepada Komisi II sebagai mitra kerja Disperindagkop. Kami ingin memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan pedagang,” ujar politisi Partai Gelora ini.
Dia juga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola dan penataan ulang lapak pedagang.
“Banyak kios di bagian dalam kosong, sementara di luar justru penuh dan mengganggu arus pengunjung. Penataan ini harus dievaluasi supaya semua pedagang bisa berjualan dengan tertib dan adil,” ucapnya.
“Kami juga minta Pemda memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada pungutan liar di lapangan,” pungkas Amran. [hms]



