Makassar, KABARWAJO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu tahapan yang dilalui, yakni melakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua I Andi Merly Iswita, Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wajo Andi Musdalifah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Ranperda KIP tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan beberapa masukan, di antaranya penyesuaian dasar hukum yang relevan, perbaikan redaksional pada beberapa pasal, penghapusan atau penyederhanaan beberapa ketentuan yang dinilai tidak perlu, serta beberapa frasa direkomendasikan untuk disesuaikan agar selaras dengan tata naskah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Wajo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian setiap rancangan produk hukum daerah dengan ketentuan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bukan hanya soal teknis penyusunan naskah, tetapi juga memastikan bahwa semangat dari regulasi tersebut benar-benar mendukung prinsip keterbukaan dan pelayanan publik yang transparan. Kami berharap hasil pembahasan hari ini dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Wajo,” kata Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas terlaksananya harmonisasi Ranperda tersebut. Dia menegaskan pentingnya menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap masyarakat,” tutur Andi Basmal. []



