Ilustrasi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto: Istimewa/HO
Sengkang, KABARWAJO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di-back up Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Wajo yang dipimpin Ipda Febri Nurtanio menangkap pria berinisial BD (22 tahun), warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Iptu Fahrul mengatakan, penangkapan terhadap BD setelah polisi menerima laporan dari istri pelaku berinisial VD (21) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku diamankan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.47 WITA,” sebut Fahrul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/5).
Menurut Fahrul, tindak KDRT itu dalam laporan istri pelaku disebutkan terjadi pada Kamis (24/4) malam.
Pelaku dilaporkan telah mencekik istrinya dan memukul kepala dan punggung korban berulang kali saat istrinya sementara menemani anaknya bermain yang kemudian si anak tiba-tiba menangis.
“Atas kejadian tersebut (dugaan tindak penganiayaan), korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,” ujar Fahrul.
Dia menyebutkan, BD saat diinterogasi oleh polisi mengakui perbuatannya terkait tindakan KDRT terhadap istri.
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fahrul.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…