Categories: Peristiwa

Jadi Atensi Kejati Sulsel, Kasus Penganiayaan Antartetangga di Atakkae Wajo Berakhir Damai

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan mediasi terkait kasus penganiayaan antartetangga yang terjadi di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada 6 Maret 2026 lalu.

Mediasi tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) usai dilakukan ekspose perkara secara virtual, Kamis (2/7).

Kepala Kejati Sulsel Sila H Pulungan menyetujui penghentian penuntutan atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Wajo dengan tersangka BN (48). Ekspose diikuti jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Saudi.

Hadir pula secara virtual Plh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Irtanto Hadi Saputra Rachim, serta Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Uznul Alim, dan Jaksa Fasilitator Andi Riski Mujahidah Masdi.

Disebutkan, kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada 6 Maret 2026 di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tersangka BN menganiaya korban yang masih berstatus keluarga sekaligus tetangganya, yakni MA (53), lantaran tersinggung dengan ucapan korban terkait ibunya.

Tersangka memukul betis kanan korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan luka bengkak dan memar. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan, di antaranya: baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka belum pernah dihukum (bukan residivis), ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara korban dan tersangka pada 24 Juni 2026, serta upaya perdamaian ini disaksikan dan mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif. Terutama dengan adanya perdamaian yang memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama tersangka Burhan disetujui,” kata Kepala Kejati Sulsel dalam keterangan tertulis.

Kajati kemudian menginstruksikan jajaran Kejari Wajo segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah penetapan pengadilan terbit.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jaksa agar menjaga integritas dalam menerapkan Restorative Justice.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang keras dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas” pungkasnya. []

 

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

3 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago