Penyidik Kejati Sulsel geledah rumah tersangka AA. Foto: Dok. Istimewa/HO
Makassar – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel serta rumah tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng AA, Selasa (31/10/2023).
Penggeledahan tersebut sebagai lanjutan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi berjemaah pada pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapakn enam orang tersangka dengan peran berbeda-beda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penggeledahan di dua lokasi tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sulsel dan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Soetrami dalam keterangan tertulisnya, didapat berupa 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
“(Di) rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, satu buah handphone merk Oppo milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA,” ungkap Soetarmi.
Menurut dia, dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan kepada saksi-saksi maupun pihak lain untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Leonard dalam siaran pers Kejati Sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…