WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Tersangka tindak pidana korupsi indikasi fraud pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, bertambah.

Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan satu tersangka baru berinisial B dalam kasus kredit fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut, Kamis (8/5). Dalam hal ini, penyidik Kejari Wajo menemukan dua alat bukti yang sah dan B disinyalir berperan sebagai calo pencairan dana KUR di bank BUMN tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo Andi Saifullah menuturkan, B berperan menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit KUR (modus topengan) untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, B juga diduga kuat memfasilitasi pihak lain untuk memperoleh kredit KUR dengan modus topengan dimana tersangka B memperoleh fee atas bantuannya tersebut.

“Tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka B sebagai calo berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 20/P.4.19/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025,” ungkap Andi Saifullah.

Dia menyebutkan, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi indikasi fraud di BRI Unit Tempe (5053) dan BRI Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang,” imbuh Kasi Intel Kejari Wajo.

Penahanan tersebut, lanjut Andi Saifullah, didasari kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, serta tersangka B terancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejari Wajo juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi indikasi fraud di bank BUMN yang sama, Jumat (17/1/2025).

Kelima tersangka masing-masing M dan K selaku mantri di bank tersebut serta S, N, dan A sebagai calo.

“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka sebanyak 5 orang dengan inisial M dan K selaku Mantri dan dengan inisial S, N, dan A sebagai calo,” ungkap Andi Saifullah.

Atas perbuatan para tersangka, estimasi nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,6 miliar.