Categories: Hukum dan Kriminal

Jadi DPO Polres Wajo, VN Pelaku Tabrak Lari Dibekuk di Timor Tengah Selatan

KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menangkap VN (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Juni 2026.

Penangkapan VN dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Selatan, Iptu I Gusti Komang Astina, bersama personel Kepolisian Sektor Amanuban Timur dan Amanuban Tengah.

Dalam keterangan Polres Timor Tengah Selatan disebutkan, VN ditangkap saat mampir makan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Timor Tengah Selatan, pada Minggu (20/9) sore.

“VN adalah tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Astina, Senin (21/9).

Menurut Astina, VN merupakan warga asal Timor Tengah Selatan yang diketahui sempat menyewa sebuah rumah di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sehari-hari, VN bekerja sebagai buruh harian lepas.

“VN diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo terkait perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026,” jelas Astina.

Dia menambahkan, VN sempat diamankan di ruang tahanan Polres Timor Tengah Selatan. Selanjutnya, polisi Timor Tengah Selatan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Wajo untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Astina.

Lacak Keberadaan Pelaku

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Kristyan B Martino melalui Kasi Humas Iptu Sirta Siregar mengatakan penangkapan tersebut merupakan permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo.

“Setelah diketahui tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten TTS, langsung dilakukan pelacakan. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa tersangka mampir makan di rumah makan Cantika Niki-niki,” jelas Siregar.

Dia menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Wajo untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini berkat kerja sama yang solid antarsatuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada,” pungkas Sirta Siregar selaku juru bicara Polres Timor Tengah Selatan. []

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

3 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago